Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Catat! Pesta Pernikahan di Sragen Tak Dilarang Tapi Dibatasi, Meskipun Status PPKM Naik Jadi Level 3

Kini PPKM di Sragen naik dari level 2 ke 3, tatapi hajatan tak dilarang. Hal ini dipastikan oleh Sekda Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
ILUSTRASI : Tamu saat menghadiri pesta pernikahan drive-thru di Bekasi, Sabtu, (8/8/202 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen kembali menjalankan aturan PPKM ke level 3.

Hal itu dikarenakan mulai meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Sragen.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, kini terdapat 496 kasus aktif per Selasa (22/2/2022).

Sebanyak 357 orang kini menjalani isolasi mandiri, baik di technopark maupun di rumah masing-masing.

Sedangkan 139 pasien lainnya dirawat di rumah sakit, karena mengalami gejala sedang hingga berat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto mengakui kasus di daerahnya selalu meningkat beberapa hari terakhir.

"Peningkatan kasus naik terus, ada kenaikan kasus, namun tingkat kesembuhan juga tinggi, inilah yang disampaikan Pak Luhut bahwa kita harus bersahabat dengan covid-19," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/2/2022).

Ia menekankan yang perlu diwaspadai adalah bagi warga yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, serta menggenjot vaksinasi.

"Yang harus kita waspadai mereka yang memiliki komorbid, lansia atau orang yang belum divaksin, ayolah kita vaksin, jadi sudah 3 bulan kita sudah bisa berikan vaksin booster," terangnya.

Kenaikan status PPKM dari level 2 ke level 3, Pemkab Sragen tak terlalu banyak melakukan perubahan.

Kegiatan masyarakat, seperti hajatan masih tetap diperbolehkan.

Baca juga: Status PPKM Wonogiri Naik ke 3, Jekek Pilih Tunggu Instruksi Pusat : Nanti Disesuaikan Kultur Kita

Baca juga: Kisah Seorang Pria 78 Kali Tes Covid-19 Selalu Positif, 14 Bulan Isolasi Mandiri: Sudah Nasib Saya

Untuk kegiatan ekonomi, masih terus dijalankan, namun tetap dibatasi 50 persen sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

"Kegiatan masyarakat masih sama, level 3 harusnya 50 persen, seperti hajatan masih diperbolehkan," jelasnya.

"Kegiatan ekonomi masyarakat kita tidak melarang, kalau kemarin maksimal 75 persen dari kapasitas, level 3 jadi 50 persen," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved