Viral
Viral Anggaran Rp 3 Miliar untuk Golf di Laporan Keuangan, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu akun Twitter.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini sebuah foto yang menampilkan laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial.
Bagaimana tidak, dalam laporan tersebut menuliskan dana sebesar Rp 3 miliar digunakan sebagai jaminan keanggotaan golf.
Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut viral setelah diunggah oleh akun Twitter @rakyatpekerja pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Viral Ayah di Ukraina Nangis Memeluk Anaknya saat Antar Evakuasi, Diduga Akan Berpisah Karena Perang
Baca juga: Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
"Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," demikian twit yang dituliskan pemilik akun.
Dalam foto tersebut tertulis jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:
- Rancamaya, Bogor: Rp 1.485.000.000
- Taman Dayu Golf Club: Rp 215.572.500
- Cibodas Golf Park: Rp 180.000.000
- Damai Padang Indonesia Golf: Rp 473.000.000
- Palm Hill Country: Rp 202.000.000
- Pan Isi Development: Rp 177.238.080
- PT Kokaba Diba: Rp 375.000.000.
Dilansir dari Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Setelah viral pihak BPJS Ketenagakerjaan buka suara.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama.
Aset yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Kemudian, ia memastikan bahwa hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
Baca juga: Daftar 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Dokumen BPJS Kesehatan, Petani dan Nelayan Kini Harus Punya
Baca juga: Ditanya Kenapa Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Direktur : Orang Sehat Negara Kuat
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," tegasnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
(*)