Jokowi Buka Suara soal Isu Penundaan Pemilu, Sebut Tak Bisa Dilarang hingga Janji Patuhi Konstitusi

Jokwoi menyebut wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Namun, ia mengeaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNNEWS.COM/CAHYO/SETPRES
Presiden Joko Widodo buka suara soal wacana penundaan pemilu. 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Jawaban Jokowi seolah-olah mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden angkat bicara perihal polemik tersebut.

Jokowi sendiri memilih patuh dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Terlambat Lapor

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor dilansir dari Kompas.id via Kompas.com.

Lebih lanjut, Jokwoi menyebut wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang.

Sebab hal tersebut bagian dari demokrasi.

Ia pun kembali mengeaskan bahwa bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," jelasnya.

Karena konstitusi telah mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Baca juga: Kenapa Jokowi Diam Saja soal Pemilu 2024 Diundur? PKS Sebut Bisa Jadi Tanda Presiden Setuju

Hal ini merujuk Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Dan Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved