Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Terlambat Lapor
Jokowi menjelaskan bahwa manfaat pembayaran pajak tahunan untuk mendukung program pembangunan di Indonesia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Wajib pajak kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi daring e-filing.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online.
Dilansir dari Tribunnews, Jokowi melaporkan SPT Tahunan secara online dari Istana Bogor pada Jumat (4/3/2022).
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden via Tribunnews, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Kenapa Jokowi Diam Saja soal Pemilu 2024 Diundur? PKS Sebut Bisa Jadi Tanda Presiden Setuju
Kemudian, Jokowi menjelaskan bahwa manfaat pembayaran pajak tahunan untuk mendukung program pembangunan di Indonesia.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.
Pajak kita untuk kita," jelasnya.
Seperti diketahui, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak merupakan suatu hal harus dilakukan bagi setiap wajib pajak.
Jika Anda tidak bisa datang ke kantor pajak, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Batas pelaporan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2022.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.
Bagaimana jika melewati batas akhir atau terlambat?
Jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 bagi waib badan.
Sementara wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
