Berita Karanganyar Terbaru
Akhir Pekan Bikin Berisik, Belasan Pengendara yang Pasang Knalpot Brong Diciduk Polres Karanganyar
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan operasi tersebut digelar, Sabtu (5/3/2022) pagi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Belasan pengendara dan kendaraannya diamankan Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (5/3/2022).
Pasalnya motor tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan operasi tersebut digelar, Sabtu (5/3/2022) pagi.
"Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Tidak Standart yang menimbulkan suara bising di Kabupaten Karanganyar, Sabtu mulai pukul 09.00 WIB," kata Agung, kepada TribunSolo.com, Sabtu (5/3/2022).
Agung mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya telah menemukan 11 pelanggar.
Baca juga: Kini Tak Hanya Knalpot Brong, Lampu Rotator & Sirine untuk Kendaraan Pribadi Dilarang di Karanganyar
Baca juga: Banyak Keluhan Soal Knalpot Brong, Polisi Awasi Kawasan Kartasura Sukoharjo
Dia menyebut belasan pelanggar telah memasang knalpot brong pada motornya.
"Ada sekitar 11 kendaraan yang berknalpot brong kami amankan dan kami telah beri penindakan debgan memberikan surat tilang kepada mereka," ujar Agung.
Dia menuturkan operasi penindakkan tersebut dilaksanakan secara konvensional namun tetap humanis.
Ia mengaku, selama operasi berjalan aman , lancar, dan terkendali.
"Tidak ada Komplain dari masyarakat dengan pengawasan Masing masing Perwira Satlantas Polres Karanganyar," pungkas Agung.
Lampu Rotator & Sirine untuk Kendaraan Pribadi Juga Dilarang di Karanganyar
Polisi di Karanganyar saat ini tidak hanya fokus pada penindakan knalpot brong saja.
Mereka juga fokus pada penindakan pengunaan lampu strobo rotator dan lampu sirine.
Sebab, hal tersebut kini resmi dilarang dipasang pada kendaraan pribadi.