Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Akhir Pekan Bikin Berisik, Belasan Pengendara yang Pasang Knalpot Brong Diciduk Polres Karanganyar

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan operasi tersebut digelar, Sabtu (5/3/2022) pagi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Humas Polres Karanganyar
Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karanganyar, Sabtu (5/3/2022). 

Polres Karanganyar melakukan razia dan sosialiasi terkait penggunaan lampu strobo rotator dan lampu sirine pada kendaraan pribadi.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan razia tersebut berada di jalan Karanganyar-Padangan, tepatnya depan Terminal Jungke Karanganyar, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: 3 Jenis Pelanggaran Paling Banyak Dapat Tilang Elektronik di Wonogiri : Masih Jalan Saat Lampu Merah

Baca juga: Siap-siap, Malam Tahun Baru 2022 di Boyolali Gelap Gulita, Lampu Dimatikan dan Patroli di Mana-mana

"Ada 10 mobil yang kedapatan memasang lampu strobo dan lampu sirine, mereka kemudian sudah diberi teguran," kata Sarwoko, kepada TribunSolo.com, Jum'at (18/2/2022).

Sarwoko mengatakan, pelarangan penggunaan kedua lampu tersebut pada mobil pribadi didasarkan pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 287.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pasal 59, pasal 106 ayat 4 ,atau pasal 134.

"Dengan dasar pasal tersebut yang nekat memasang lampu Strobo dan Sirine bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukumannya kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak  Rp 250 ribu," ungkap Sarwoko.

Dia menjelaskan fungsi lampu strobo dan sirine pada warna lampu berbeda-beda.

Sarwoko mengatakan, lampu sirine dengan warna biru digunakan untuk kendaraan kepolisian republik Indonesia.

Sementara lampu sirine berwarna merah  digunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu sirine warna kuning digunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek dan angkutan barang kusus.

Lanjut, dia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut tidak ada lagi pihak yang sembarang memasang lampu Strobo pada kendaraan pribadi.

"Dalam kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa mengerti  tentang aturan penggunaan serta fungsi warna rotator dan sirine," ucap Sarwoko. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved