Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak, Ini Alasan Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19
Pasalnya kini Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kabar terbaru datang dari aturan pelaksanaan Haji dan Umroh di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya kini Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Baca juga: Nasib TKW Asal Pamekasan Usai Cerai dari Anak Sultan Arab: Jadi Janda Tajir, Masih Dinafkahi
Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.
Namun, tetap wajib menggunakan masker.
Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.
Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 100 Juta, DPR RI Ungkap Penyebabnya, Kini Putar Otak Biar Terjangkau
Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.