Viral

Catat, Ini 6 Merek Kopi yang Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat, Berikut Bahayanya Begi Tubuh

Merek kopi tersebut beredar di wilayah Bandung dan Bogor dengan mencantumkan izin palsu BPOM.

Indian.com
Ilustrasi kopi hitam 

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.

Baca juga: Coba Masukkan Garam ke Secangkir Kopi sebagai Pengganti Gula, Ternyata Ini Khasiatnya

Efek buruk bagi tubuh

Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.

Baca juga: Waroeng Kopi Klotok Cisarua Milik Titiek Soeharto Sudah Dibuka,Mayangsari hingga Mulan Jameela Hadir

Tokopedia ikut buka suara

Pihak Tokopedia menyatakan, akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. 

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, terkait adanya penjualan kopi mengandung paracetamol, pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut saat ini sesuai prosedur. 

"Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya. Apabila terdapat laporan terkait konten yang melanggar pada situs atau aplikasi Tokopedia untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. 

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Baik itu aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kata Chandra.

Selain itu, Tokopedia juga terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform. 

"Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui Tokopedia," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved