Berita Solo Terbaru

Gerebek Rumah di Banjarsari, Polisi Sita Puluhan Liter Miras Oplosan, Disembunyikan dalam Lemari

Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah milik IP (52), di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (8/3/2022) malam.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polresta Solo
Penggerebakan rumah penjual miras oplosan di Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (8/3/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah milik IP (52), di Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (8/3/2022) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras oplosan.

Kapolsek  Banjarsari, Kompol Joko Satrio mengatakan, IP merupakan pedagang miras oplosan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika IP melakukan tindakan ilegal dengan menjual miras," katanya, Rabu (9/3/2022).

Dari rumah IP, polisi berhasil mengamankan 11 botol besar ari mineral berisi Klutuk, 22 botol besar ari mineral berisi Ciu, 6 botol tanggung air mineral berisi ciu, dan 2 botol tanggung air mineral berisi ciu klutuk.

Miras itu disembunyikan IP pada sebuah lemari di dalam rumahnya.

Baca juga: Siap-siap Rute KRL Solo - Jogja Bakal Diperpanjang sampai Palur, Maret 2022 Mulai Uji Coba

Baca juga: Nongkrong Tengah Malam di GOR Giri Mandala, Enam Pemuda Dibawa ke Kantor Polisi, Ada yang Mabuk Ciu

IP dan Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Banjarsari untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.

Selain itu, penggerebekan rumah penjual miras oplosan juga dilakukan tim Sparta Polresta Solo, di Kelurahan Nusukan.

Dari tangan EB (49), polisi menemukan miras oplosan jenis ciu  yang sudah dikemasi dalam 4 botol besar 1,5 liter, dan 4 botol berukuran 600 mililiter.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan, bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat akan terus ditinfkatkan.

"Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved