Berita Solo Terbaru
Beredar SE Pemprov Jateng, Tak Mau Vaksin Bansos Disetop, Ahyani: Tak Ingin Hilangkan Hak Rakyat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diketahui mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait bantuan sosial.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diketahui mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait bantuan sosial.
SE Nomor 443.5/0004421 tertanggal 4 Maret 2022 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno dan ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Adapun isinya terkait imbauan untuk memberlakukan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun menolak mengikuti vaksinasi.
Hanya saja, Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani mengungkap pihaknya hingga saat ini belum menerima surat yang dimaksud.
Dia memastikan akan segera melihat arahan yang dimaksud bila memang surat tersebut sudah diterima.
"Ya nanti kita cek arahannya seperti apa. Kalau kita kan nggak ingin menghilangkan hak-hak rakyat ya," kata Ahyani, di Balai Kota Solo, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo - Jakarta 10 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol
Baca juga: Polemik Kenaikan Service Charge PGS, Pemkot Solo Bakal Mediasi Pedagang dan Manajemen
Di sisi lain, Ahyani memperkirakan aturan yang tertuang dalam SE itu tak akan terlalu berpengaruh kepada masyarakat Solo.
Sebab target vaksinasi di Solo dapat dikatakan sudah tercapai atau dengan kata lain mayoritas masyarakat sudah divaksin.
Apalagi tujuan dari SE itu, kata Ahyani, hanya membatasi kepada masyarakat yang belum divaksin. Sehingga menurutnya tak akan ada masalah yang muncul.
"Vaksinasi kita sudah di atas target, kalau ada yang belum vaksin ya kita terus edukasi," jelasnya.
"Soal SE tersebut kalau di kita sebenarnya tidak ada hambatan, masyarakat kita sudah banyak yang vaksin, jadi syarat untuk itu (bansos) sudah terpenuhi semua," tambahnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa mengatakan Pemerintah Kota Solo belum akan menerapkan kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut.
Menurutnya bansos dari lingkup Pemkot Solo tak akan terpengaruh dengan kebijakan tersebut mengingat ada regulasinya masing-masing.
"Kalau bansos itu dari provinsi ya aturannya ikut provinsi. Kalau bansosnya dari Pemkot Solo ya itu urusan kita dan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di sini," kata Teguh. (*)