Kemenag Sebut Peperangan di Eropa Berpengaruh Kepada Biaya Haji Jemaah Indonesia, Ini Penjelasannya
Kurs dolar yang menjadi mata uang untuk transaksi penyelenggaraan haji dapat terpengaruh oleh kondisi peperangan yang terjadi di Eropa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kondisi geopolitik turut mempengaruhi biaya haji untuk jemaah di Indonesia.
Hal ini diungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Dilansir dari tribunnews, Hilman menyebut kurs dolar yang menjadi mata uang untuk transaksi penyelenggaraan haji dapat terpengaruh oleh kondisi peperangan yang terjadi di Eropa.
Baca juga: Catat! Mekanisme Ibadah Haji 2022 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Kini Lebih Singkat di Arab Saudi
Diketahui, saat ini peperangan di Eropa terjadi setelah Rusia menyerang Ukraina.
"Ada yang dinamis tetapi tidak terlalu fleksibel. Misal kurs dolar. Dolar nya nanti ketika kita tetapkan itu harganya berapa, situasi di Eropa seperti apa sih berdampak kepada dolar," ujar Hilman yang disiarkan channel Youtube Kemenag RI dikutip via Tribunnews, Sabtu (12/3/2022).
Tak hanya dolar, harga bahan bakar pesawat juga dapat terpengaruh oleh kondisi geopolitik di Eropa.
Hilman pun berharap peperangan di Eropa usai, agar harga minyak dapat stabil. Sehingga biaya haji dapat ditekan.
"Bahan bakar pesawat. Situasi di eropa. Saya berharap tidak ada perang antara negara-negara besar di Eropa ya, Uni Eropa dan lain akur lah. Harga minyak normal stabil itu juga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Kemenag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 100 Juta, DPR RI Ungkap Penyebabnya, Kini Putar Otak Biar Terjangkau
Namun biaya ini dapat berkurang dengan perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kini pemerintah Arab Saudi telah mencabut kewajiban hasil tes PCR negatif dan karantina bagi pendatang.
Sehingga Kemenag akan melakukan kaji ulang biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M menyusul perubahan aturan ini.
(*)