Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui www.pajak.go.id: Terakhir 31 Maret 2022, Ini Sanksi Bila Lupa
Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi
WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
1. Formulir 1770SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/simak-cara-lapor-spt-tahunan-secara-online-melalui-e-filing.jpg)