Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Indra Kenz Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim: Tugas Polri Mencari

Penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews.com/Reza Deni, Instagram @indrakenz
Indra Kenz 

TRIBUNSOLO.COM - Indra Kenz masih enggan atau menolak untuk mengungkap siapa pemilik aplikasi Binomo.

Hal ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Indra Kenz atau Indra Kesuma menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Baca juga: Terjawab, Rumah Mewah bak Istana yang Kerap Dipamerkan Indra Kenz Ternyata Bukan Miliknya

Ia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Tribunnews, Senin (14/3/2022).

Karena itulah, pihaknya tak akan tinggal diam.

Menurut Whisnu, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut.

"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," jelasnya.

Whisnu menambahkan proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," tandasnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Vanessa Khong Akui Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video Lawas OOTD Miliaran Mendadak Viral

Baca juga: Kabar Baik Bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Korban Ada Kemungkinan Dikembalikan

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved