Soal Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Bareskrim Sebut Belum Ada Penerima Aliran Dana yang Lapor
Polisi mengingatkan pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan bisa turut terseret pelanggaran hukum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Diminta kooperatif, pihak yang merima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan ternyata masih belum ada yang lapor.
Hal ini diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Ia menjelaskan pihaknya masih belum menerima laporan soal laporan tersebut.
"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada," jelasnya dikutip dari Tribunnews, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Viral Gadis Ini Mengaku Mantan Indra Kenz Sebelum Tajir Melintir, Temani dari Nol Malah Diputus
Lebih lanjut, Gatot mengingatkan pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan bisa turut terseret pelanggaran hukum.
Pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melaporkan.
"Kemarin sudah disampaikan penyidik, kami mengharapkan para masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor. Nanti selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Indra Kenz Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim: Tugas Polri Mencari
Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)