Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Fakta Baru Kasus Tentara Buang Jasad Sejoli: Kolonel P Sampai Niat Cari Sungai Gunakan Google Maps

Kolonel Priyanto mencari sungai untuk membuang tubuh korban tabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, dengan menggunakan Google Maps.

TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

TRIBUNSOLO.COM - Ingat kasus tentara buang jasad sejoli ke sungai beberapa waktu lalu?

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tentara Buang Jasad Sejoli: Kolonel Priyanto Sempat Tidur dengan Cewek di Hotel

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Ternyata sempat cari sungai pakai Google Maps

Anggota TNI AD Kopda Andreas Dwi Atmoko mengatakan, Kolonel Priyanto mencari sungai untuk membuang tubuh korban tabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, dengan menggunakan Google Maps.

Keterangan tersebut diungkapkan Kopda Andreas saat menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan, Kopda Andreas menjelaskan upaya untuk menghilangkan jejak dengan membuang tubuh Handi dan Salsabila usai terjadi tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Upaya pencarian sungai itu dilakukan Kolonel Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.

Setelah kecelakaan itu, menurut Kopda Andreas, Kolonel Priyanto langsung berinisiatif untuk membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga: Selain Buang Jasad Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Cs Sengaja Ubah Cat Mobil, Hilangkan Bukti

Sempat disarankan untuk mengantar ke Puskesmas

Meski sempat syok ketika mendengar rencana Kolonel Priyanto tersebut, Kopda Andreas saat itu tak diam saja.

Dirinya mengaku sempat memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Ia beralasan takut akan tertimpa masalah di kemudian hari atas tindakannya membuang tubuh kedua korban ke sungai.

Namun, permohonan Kopda Andreas tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” kata Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

“Mencari sungai untuk membuang kedua korban,” ujar Kopda Andreas.

Kopda Andreas menambahkan, upaya dirinya memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niatnya dilakukan berulang kali.

Saat itu, kata Kopda Andreas, ia memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh Kolonel Priyanto.

Bahkan, Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng meratapi peristiwa tabrakan yang telah terjadi.

“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ujar Kopda Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved