Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dua Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing 

Mereka menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Lantas bagaimana sikap jaksa penuntut umum (JPU)?

Menanggapi vonis bebas dua terdakwa, JPU masih menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar, dilansir dari Tribun Jakarta. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved