Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Bawa Paspor yang Sah dan Masih Berlaku
Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Bawa Paspor yang Sah dan Masih Berlaku
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang
- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua
- Fotokopi Izin Tinggal kunjungan milik orang tua.
2. Syarat Izin Tinggal Terbatas (Itas)
Untuk memperoleh Itas ini ada persyaratan umum dan ada persyaratan khusus, yakni:
a. Persyaratan Umum, harus melampirkan:
- Formulir permohonan
- Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
b. Persyaratan khusus. Bagi orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli atau sedang melaksanakan tugas harus melampirkan
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
- Tanda masuk yang masih berlaku.
Sementara bagi orang asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah harus melampirkan:
- Surat keterangan domisili