Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Bawa Paspor yang Sah dan Masih Berlaku

Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Bawa Paspor yang Sah dan Masih Berlaku

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
USEMBASSY.GOV
ILUSTRASI 

- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait

- Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI)

- Tanda masuk yang masih berlaku.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini

3. Syarat Izin Tinggal Tetap (Itap)

- Mengisi formulir

- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku

- Fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku

- Surat keterangan domisili

- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan

- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. 

Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Itap juga dapat dibuatkan Itap. Caranya, orangtua harus melampirkan:

- Surat penjaminan dari penjamin

- Fotokopi akta kelahiran

- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua

- Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku

- Fotokopi izin tinggal tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku

- Keputusan mengenai alih status izin tinggalnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Memperoleh Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia", 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved