Berita Sragen Terbaru
Penampakan Mal Pelayanan Publik Sragen, Sudah 50 Persen Jadi: Ditarget Rampung Akhir Tahun 2022
Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen sudah mencapai 50 persen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen sudah mencapai 50 persen.
Pemerintah Kabupaten Sragen menargetkan pembangunan MPP selesai pada akhir tahun 2022.
Bupati Sragen menargetkan awal tahun 2023, MPP sudah bisa beroperasi untuk mempermudah layanan masyarakat.
Baca juga: Ingin Urus Paspor di Karanganyar ? Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik, Buka Setiap Selasa & Kamis
Baca juga: Pegawai Pelayanan Publik di Lingkup Pemkot Solo Jalani Vaksinasi, Sasar Tokoh Agama Hingga Linmas
Pantauan TribunSolo.com di lapangan, gedung MPP yang berlokasi di Jl dr. Sutomo Sragen tersebut sudah terlihat bentuknya, yang memiliki dua lantai.
Bentuk bangunan nampak megah, tinggal penyelesaian tahap akhir dan pengisian interior.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, Suharti mengatakan komitmen tahun ini sudah selesai.
"Tahun ini kami berkomitmen mal pelayanan publik selesai, ini masih proses review di inspektorat," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Pelayanan Publik di Sukoharjo akan Diliburkan selama 2 Minggu, Tutup Mulai Rabu Besok
Lanjutnya, di MPP akan disediakan ratusan jenis pelayanan publik, yang menggandeng 18 dinas vertikal dan 15 organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Termasuk layanan pembuatan SKCK, membayar pajak kendaraan bermotor, mengurus administrasi kependudukan bisa dilakukan dalam satu tempat.
Namun, ia belum bisa menyebutkan secara rinci pelayanan apa saja yang akan dilakukan di MPP.
Lanjut Suharti, agar tidak terjadi dualisme pelayanan, maka seluruh pelayanan yang sudah membuka di MPP tidak diperkenankan buka di kantor dinas terkait.
"Kalau sudah di MPP tidak boleh buka pelayanan di kantor, misal pencatatan sipil hanya buka di MPP saja," jelasnya. (*)