Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Penampakan Mal Pelayanan Publik Sragen, Sudah 50 Persen Jadi: Ditarget Rampung Akhir Tahun 2022

Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen sudah mencapai 50 persen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Gedung Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sragen yang gedungnya sudah mulai nampak terlihat, di Jl. dr. Sutomo, Kelurahan Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen sudah mencapai 50 persen.

Pemerintah Kabupaten Sragen menargetkan pembangunan MPP selesai pada akhir tahun 2022.

Bupati Sragen menargetkan awal tahun 2023, MPP sudah bisa beroperasi untuk mempermudah layanan masyarakat.

Baca juga: Ingin Urus Paspor di Karanganyar ? Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik, Buka Setiap Selasa & Kamis

Baca juga: Pegawai Pelayanan Publik di Lingkup Pemkot Solo Jalani Vaksinasi, Sasar Tokoh Agama Hingga Linmas

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, gedung MPP yang berlokasi di Jl dr. Sutomo Sragen tersebut sudah terlihat bentuknya, yang memiliki dua lantai. 

Bentuk bangunan nampak megah, tinggal penyelesaian tahap akhir dan pengisian interior. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, Suharti mengatakan komitmen tahun ini sudah selesai.

"Tahun ini kami berkomitmen mal pelayanan publik selesai, ini masih proses review di inspektorat," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Pelayanan Publik di Sukoharjo akan Diliburkan selama 2 Minggu, Tutup Mulai Rabu Besok

Lanjutnya, di MPP akan disediakan ratusan jenis pelayanan publik, yang menggandeng 18 dinas vertikal dan 15 organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

Termasuk layanan pembuatan SKCK, membayar pajak kendaraan bermotor, mengurus administrasi kependudukan bisa dilakukan dalam satu tempat. 

Namun, ia belum bisa menyebutkan secara rinci pelayanan apa saja yang akan dilakukan di MPP. 

Lanjut Suharti, agar tidak terjadi dualisme pelayanan, maka seluruh pelayanan yang sudah membuka di MPP tidak diperkenankan buka di kantor dinas terkait. 

"Kalau sudah di MPP tidak boleh buka pelayanan di kantor, misal pencatatan sipil hanya buka di MPP saja," jelasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved