Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Jangan Kecele, Kini Urus SIM dan STNK di Karanganyar Wajib Pakai BPJS

Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar. 

Tribun Jogja/Angga Purnama
Ilustrasi Pembuatan SIM 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar

Baru-baru ini, akun Instagram milik Satlantas Polres Karanganyar telah mengunggah postingan yang berisi sosialiasi terkait syarat BPJS kesehatan sebagai syarat kepengurusan dua surat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, akun Instagram @satlantas_polreskaranganyar mengunggah sebuah gambar yang berisi sosialiasi yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Miris, Masih Ada Bidan yang Digaji Ratusan Ribu Rupiah per Bulan dan Tak Mendapatkan BPJS

Baca juga: Viral Video Pria di Bulukumba Meninggal saat Perekaman e-KTP, Mau Urus BPJS Kesehatan untuk Operasi

Dalam unggahan tersebut, berisi keterangan bahwa BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK di Polres Karanganyar.

Kemudian dalam unggahan tersebut tertulis keterangan sebagai berikut:

Selamat Siang Sobat Police

Berkaitan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, mala polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan Pemohon SIM dan STNK adalah peserta Aktif.

Sosialiasi ini bersifa pemberitahuan /Himbauan awal, agar Pemohon SIM Dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan dan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK.

Semoga Bermanfaat

Serta Patuhi Aturan Berlalu Lintas

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro membenarkan informasi BPJS  Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

"Sosialisasi ini bersifat pemberitahuan serta himbauan awal adanya informasi tersebut," kata Anggoro, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).

Anggoro mengatakan, sosialisasi tersebut digencarkan agar masyarakat yang mengurus SIM maupun STNK memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan

Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang akan mengurus dua surat tersebut untuk mempersiapkan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved