Berita Karanganyar Terbaru
Jangan Kecele, Kini Urus SIM dan STNK di Karanganyar Wajib Pakai BPJS
Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Agar pemohon SIM dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK," ungkap Anggoro.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengatur BPJS sebagai syarat administrasi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Tersedia 11 Posisi untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Informasinya
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. (*)