Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Isi Fatwa MUI dan Penjelasan Kemenkes

Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ilustrasi suasana vaksinasi. 

TRIBUNSOLO.COM - Vaksin booster tahun ini menjadi syarat untuk mudik lebaran 2022.

Jelang bulan puasa, beberapa masyarakat banyak masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.

Baca juga: Heboh Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Inilah Sejumlah Alasan yang Menyebabkannya

Dilansir dari TribunNews, memasuki Ramadhan 1443 H, kemenkes RI tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.

Apalagi untuk urusan mudik pemerintah lebih menekankan kalau pemudik lebaran 2022 harus sudah divaksin 1 dan 2 serta booster.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bila masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 maka tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya.

Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3/2022).

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

"Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," ucap dia.

Baca juga: Info Vaksin Booster untuk Syarat Mudik di Sragen : Ada di Puskesmas dan Sentra Vaksinasi Sukowati

Vaksinasi yang dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan.
Vaksinasi yang dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. (BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI)

Wajib vaksinasi lengkap bagi pemudik lebaran 2022. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved