Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terawan Dipecat dari IDI, Ini Sejumlah Tokoh Terkenal yang Pernah Menjadi Pasien 'Cuci Otak'

Terawan dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap beberapa hal, di antaranya terkait terapi cuci otak dan Vaksin Nusantara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Covid19.go.id
Terawan Agus Putranto. 

"Saya sebagai pasien. Buat saya sebagai pasien yang penting sembuh. Masa bodoh itu teori diakui atau tidak, itu persoalan di sekolah."

"Yang penting rakyat sembuh. Kalau sampai dilarang praktik saya lari ke dukun, yang tidak diatur praktiknya," tutur Hendropriyono, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (13/4/2018), dilansir Tribunnews.com.

7. Dahlan Iskan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pengalaman Dahlan Iskan menjalani metode cuci otak dengan Terawan, ia tuangkan dalam tulian berjudul Membersihkan Gorong-gorong Buntu di Otak.

Mengutip WartaKota, dalam tulisan itu, ia menceritakan secara rinci bagaimana sensasi menjalani cuci otak.

Saat melakukan terapi cuci otak, Dahlan mengaku otak dan mulutnya terasa plong seperti sesudah memakan permen mint.

"Di otak dan mulut saya terasa pyar yang lembut disertai rasa Mentos yang ringan."

"Itulah rasa yang ditimbulkan oleh cairan pembasuh yang disemprotkan ke saluran darah di otak," kisah Dahlan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved