Mengenal Terapi Cuci Otak, Praktik yang Jadi Sebab Eks Menteri Kesehatan Terawan Dipecat IDI

MKEK menganggap dr Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Terawan Agus Putranto 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok Terawan Agus Putranto mendadak jadi sorotan belakangan ini.

Hal ini berawal soal kabar eks Menteri Kesehatan itu dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diketahui, saat Muktamar Pengurus Besar IDI yang dilaksanakan di Banda Aceh, Jumat (25/03/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi mencoret nama dr Terawan.

Baca juga: Terapi Cuci Otak Terawan Masih Beroperasi di RS DKT, IDI Solo : Itu Ranah Pengurus Besar IDI Pusat

Sontak hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga potensi berbuntut panjang.

Meski begitu, pemecatan dr Terawan ini tentu bukan tanpa alasan.

Dilansir dari Tribunnews, berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Selain itu, penyebab lainnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.

MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.

Lebih lanjut, Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.

Alasan kedua Terawan dipecat karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.

Dalam beberapa kesempatan Terawan gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan, seperti dirangkum dari Kompas.com via Tribunnews.

Kemudian Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.

Karena itu MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.

MKEK bahkan menyebut menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara Muktamar IDI.

Lantas adanya hal tersebut Terawan pun kini terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.

Apa itu cuci otak?

Baca juga: Danrem Sebut Terapi Cuci Otak Terawan di RS DKT Solo Tak Pernah Dikomplain, Belum Ada Perintah Tutup

Dilansir oleh Stanford Health Care via Tribunnews, terapi cuci otak ini disebut Digital subtraction angiopgraphy (DSA).

Metode ini melibatkan prosedur yakni memasukkan kateter (tabung kecil dan tipis) ke dalam arteri di kaki dan mengalirkannya ke pembuluh darah di otak.

Tujuannya untuk memberikan gambaran pembuluh darah di otak.

Hal ini berguna untuk mendeteksi masalah aliran darah.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved