Ahli Forensik Ungkap Kondisi Jenazah yang Dibuang Kolonel Priyanto: Masih Napas saat Ditenggelamkan
Fakta baru kasus anggota TNI buang jasad korban kecelakaan ke sungai diungkap oleh ahli forensik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru kasus anggota TNI buang jasad korban kecelakaan ke sungai diungkap oleh ahli forensik.
Dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra menyimpulkan Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Ia membeberkan kesimpulan itu, di antaranya karena hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi.
Zaenuri juga menemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.
Pasir halus juga ditemukan di paru-paru Handi saat dilakukan autopsi.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tentara Buang Jasad Sejoli: Kolonel P Sampai Niat Cari Sungai Gunakan Google Maps
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tentara Buang Jasad Sejoli: Kolonel Priyanto Sempat Tidur dengan Cewek di Hotel
Zaenuri membeberkannya dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Dari pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menjelaskan ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.
Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal.
Menurutnya ketika dalam kondisi itu, akan terdapat air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung korban karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan air yang menuju saluran napas sehingga air juga akan masuk ke lambung.
Biasanya tangan jenazah akan mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan hidup.
Kedua ada yang tidak sadar masuk ke dalam air, kemudian meninggal.
Pada kondisi tersebut, kata Zaenuri, akan ditemukan air atau benda-benda yang biasanya ada air pada paru-paru jenazah namun tidak akan ditemukan air pada lambung jenazah.
Menurutnya, menelan adalah mekanisme organ yang bisa dilakukan ketika sadar.
Ketiga adalah sudah meninggal kemudian masuk ke dalam air.
Pada kondisi tersebut, menurutnya tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.
"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Handi ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.
Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
Pelaku pembuangan jenazah Handi dan Salsabila adalah Kolonel Inf Priyanto.
Ia didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)