Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jenderal Andika Perkasa Hapus Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Respons Anggota DPR

Menurut Andika Perkasa, setiap larangan yang dibuat TNI harus dipastikan memiliki dasar hukum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Aturan baru ditetapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika resmi menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Hal itu pun menuai reaksi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi tak mempermasalahkan kebijakan itu.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," ucap Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Menurut Bobby, semua pendaftar prajurit TNI nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan. 

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Daftar Seleksi Prajurit TNI

Baca juga: Sosok Miyono Paman Jokowi yang Meninggal: Saksi Mata Lahirnya Presiden ke-7, Gencar Perangi Hoax PKI

Menurutnya, tidak masalah jika keturunan PKI ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.

"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," ujar Bobby.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Penghapusan syarat itu terungkap dari Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).

Tampak dalam tayangan tersebut, Andika mulanya menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.

Ia kemudian menyoroti salah satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.

"Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

Adapun dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.

Tetapi Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.

Ketidakpuasan itu terlihat karena penjelasan mengenai isi TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved