Jenderal Andika Perkasa Hapus Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Ini Respons Anggota DPR
Menurut Andika Perkasa, setiap larangan yang dibuat TNI harus dipastikan memiliki dasar hukum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Andika kemudian menegaskan bahwa dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak melarang keturunan PKI untuk masuk TNI.
Panglima Jenderal TNI ini juga mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.
"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.
Dirinya pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Andika, setiap larangan yang dibuat TNI harus dipastikan memiliki dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa..tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum," kata Andika.
Andika di akhir tayangan juga tampak memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan dalam rekrutmen TNI TA 2022 sebagaimana yang telah disampaikannya.
Ia pun meminta agar segera dibuat Peraturan Panglima TNI (Perpang) terkait ketentuan rekrutmen yang telah diperbaiki tersebut.
"Jadi yang sudah saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku, oke? Ya. Jadi yang PR membuat Perpang segala macam segera dibuat," kata Andika, dikutip dari Tribunnews.com. (*)