Berita Karanganyar Terbaru
Update Kasus Dugaan Korupsi 2 Mantan Direktur BKK Karanganyar, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Tipikor
Berkas kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang menjerat dua mantan direktur PD BKK Karanganyar, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang menjerat dua mantan direktur PD BKK Karanganyar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Karanganyar telah melimphkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas tersebut Selasa (29/3/2022).
"Beberapa waktu lalu, berkas Perkara tindak pidana Korupsi atas nama Tersangka atas nama Manis Subakir, dan Sutanto sudah kami limpahkan ke Tipikori Semarang," kara Guyus kepada TribunSolo.com, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Polemik Kafe DBrothers Masih Berlanjut: Segel Dibongkar, Warga Bersurat ke Bupati Karanganyar
Baca juga: Jelang Ramadan, Aliansi Umat Islam Karanganyar Datangi Gedung DPRD, Minta Tempat Hiburan Ditutup
Baca juga: Jadwal Vaksin Booster di Karanganyar: Ada di Seluruh Puskesmas, Pelayanan Pagi hingga Siang
Baca juga: Polisi Karanganyar Gencar Razia Miras Jelang Ramadan, Buru Sampai Masuk Kampung
Guyus mengatakan berkas tersebut berisi perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil Laporan Auditor Independan kantor Akuntan Publik Darsomo & Budi Cahyo Santoso, jumlah kredit yang disajikan tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 105.174.108.263,00 sedangkan kredit non performing sebesar Rp 22.312290.88600 (21,21 %) dari total kredit, sedangkan jumlah kredit macet sebesar Rp 18.846.414.802,00.
Sementara itu, dari jumlah tersebut sebesar Rp 5.016.851.800,00 penyaluran kepada mantan pejabat dan keluarganya serta penyalahgunaan angsuran kredit oleh mantan pegawai sebesar Rp 184.155.200,00 dan penyalahgunaan angsuran tabungan oleh mantan pegawai sebesar Rp 254.048.759,00.
"Bahwa antara tahun 2014 sampai dengan 2016 PD BKK Karanganyar memberikan pinjaman atau kredit kepada pejabat PD BKK Karanganyar (pada saat itu) serta keluarga dari para pejabat tersebut, dimana dalam pemberian kredit tersebut di duga tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, sehingga mengakibatkan pinjaman tersebut menjadi macet," kata Guyus.
Dia menjelaskan dalam berkas tersebut kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Saat ini kami tinggal menunggu penetapan Hari sidang oleh Ketua pengadilan negeri Tipikor Semarang," pungkasnya. (*)