Daftar Ruas Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022: Tol Semarang-Solo
Daftar lokasi jalan tol yang akan diterapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): Tol Jabodetabek dan Tol Trans-Jawa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tol Semarang-Solo
Tol Solo-Ngawi
Tol Ngawi-Kertosono
Aturan soal E-tilang
1. 60-100 km/j di arus bebas dan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol)
2. Maksimal 80 km/j di jalan antar kota
3. Maksimal 50 km/j di jalan perkotaan
4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.
Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.
Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.
Kapasitas Berlebih
Penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).
Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 31 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol
Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan akan dipasang sensor With In Motion (WIM).
Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.
Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan yang melintas.
Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol, yaitu Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang.
(*)