Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa hingga Token Listrik Bisa Semakin Mahal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen 1 April 2022.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/3/2022).
Rahayu menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, ada sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut:
- beras,
- gabah,
- jagung,
- sagu,
- kedelai,
- garam,
- daging,
- telur,
- susu,
- buah-buahan,
- sayur-sayuran, dan
- gula konsumsi.
"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN," ucap Rahayu.
Jasa yang bebas PPN
Selain sembako, beberapa jasa juga diberikan pembebasan tarif PPN, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Lalu, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, rusun sederhana, rusunami, RS, serta RSS.
Kemudian, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
"Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, serta senjata/alutsista dan alat foto udara," sebut Rahayu.
Baca juga: Hari Pertama Pertamax Naik Rp 12.500 Per Liter, Penjual Eceran Karanganyar Langsung Menaikkan Harga
Barang/jasa tetap tidak kena PPN
Selain barang/jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, pemerintah juga menetapkan batang/jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;