Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa hingga Token Listrik Bisa Semakin Mahal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen 1 April 2022.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
net
Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandas Puspa.
(*)