Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kebijakan Penggunaan Toa Selama Ramadan di Sragen: Tadarus Al-Quran Pakai Speaker Dalam Masjid

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengingatkan penggunaan pengeras suara atau toa selama bulan ramadan tahun ini. 

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri . 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengingatkan penggunaan pengeras suara atau toa selama bulan ramadan tahun ini. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

SE tersebut sudah mulai diterapkan di Kabupaten Sragen, dan diimbau untuk juga diterapkan ketika bulan ramadan esok.

Baca juga: Viral Kurir Minta Warga Umumkan Paket COD Lewat Toa Masjid, Gegara Rumah Penerima Tidak Ada Orang

Baca juga: Aturan Toa Masjid Ramai Diperbincangkan, Ternyata Sudah Disusun Sejak 1978 Lalu 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi mengatakan saat ada kegiatan diimbau untuk menggunakan pengeras suara internal masjid. 

"Sesuai dengan surat edaran nomor 5 tahun 2022, penggunaan toa juga harus diperhatikan, sebisa mungkin kegiatan-kegiatan yang bersifat internal menggunakan pengeras suara di dalam masjid saja," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (1/4/2022). 

Misalnya, penggunaan pengeras suara dapat dilakukan 10 menit sebelum masuk waktu salat lima waktu, dan 15 menit sebelum salat jumat. 

Ihsan juga mengingatkan agar masyarakat dapat menggunakan pengeras suara di dalam masjid.

Baca juga: Ramai Statement Menteri Agama Soal Aturan Toa Masjid, Begini Tanggapan Muhammadiyah Boyolali

Biasanya, warga Sragen melakukan salah satu sunah saat bulan ramadan tersebut dengan disiarkan menggunakan pengeras suara eksternal. 

"Sebagaimana tadarus alquran menjadi bagian dari kegiatan mengisi malam-malam bulan ramadan, kalau disini istilahnya darusan," terangnya. 

"Penggunaan darusan juga mengacu pada SE nomor 5, karena itu untuk urusan internal maka menggunakan toa di dalam masjid," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved