Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ramai Statement Menteri Agama Soal Aturan Toa Masjid, Begini Tanggapan Muhammadiyah Boyolali

Aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menuai kontroversi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di acara pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) di The Sunan Hotel Solo, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi ramai di Media Sosial. 

Imbas dari SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, nama Menteri Agama pun tranding topik di media sosial.

Menurut Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Boyolali, Jindar Wahyudi, pengeras suara luar masjid dan mushola sebaiknya digunakan untuk melantunkan adzan saja.

Baca juga: Alasan Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Begini Aturan Rinciannya

Baca juga: Viral, Pemuda Klaten Bangunkan Sahur Warga Pakai Kostum Super Mario, Lengkap dengan Pengeras Suara

“Tapi kalau selain adzan, termasuk Iqomat cukup sajalah di dalam masjid (Speaker dalam masjid),” katanya.

Begitu juga dengan pengajian dan kajian sebagai metode dakwah Islam kepada jamaah masjid atau musala itu juga sebaiknya memakai speaker di dalam masjid.

“Setelah adzan atau sebelum adzan tidak usah dipakai pengeras suara luar,” jelasnya.

Termasuk, lanjutnya saat takbiran malam Idul Fitri nanti juga sebaiknya menggunakan speaker dalam.

Baca juga: Tak Hanya Tilang Elektronik, Satlantas Solo Juga Bakal Tegur Pelanggar Lantas Pakai Pengeras Suara

“Takbiran ya sudah lah, misalnya beberapa (bacaan) takbir (memakai pengeras luar), baru nanti di (pengeras suara) dalam masjid saja,” ujarnya.

Jindar menyatakan, sebelum adanya aturan menteri agama itu, tata cara penggunaan pengeras suara seperti itu yang dia dukung.

Makanya masjid dan musala di Boyolali banyak dipakai warga Muhammadiyah menerapkan penggunaan speaker seperti itu.

“ Speaker luar, hanya dipakai untuk adzan saja. untuk kajian-kajian kita menggunakan speaker kecil di dalam masjid atau musala bahkan terkadang ada yang tidak memakai speaker kalau jamaahnya terbatas,” jelasnya.

Baca juga: Demi Mengedukasi Masyarakat Soal Corona, Polisi Ini Gendong Pengeras Suara 20 Kg Susuri Perbukitan

Hal senada juga diungkapkan Ketua LDII Boyolali, Suwarjo.

Dia mengatakan tak masalah dengan aturan baru Menag soal pengeras suara masjid dan musala ini.

Sebab, bagi warga LDDI, penggunaan pengeras itu paling banyak hanya untuk adzan untuk panggilan salat saja.

“Bahkan untuk Khotbah Jumat, kami selalu memakai speaker dalam, untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah,” jelasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved