Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Aturan Toa Masjid Ramai Diperbincangkan, Ternyata Sudah Disusun Sejak 1978 Lalu 

Surat Edaran terbaru Menteri Agama RI kini tengah jadi perbincangan masyarakat. 

TribunSolo.com / Septiana Ayu Lestari
Masjid di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Surat Edaran terbaru Menteri Agama RI kini tengah jadi perbincangan masyarakat. 

SE nomor 5 tahun 2022 tersebut, mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Salah satu didalamnya mengatur tentang batasan volume yakni paling besar 100 dB atau seratus desibel.

Baca juga: Soal Aturan Toa Masjid dan Musala, Kemenag Wonogiri: Sampai saat Ini Belum Ada Laporan Keluhan

Baca juga: Soal Aturan Toa Masjid, Kemenag Sragen Mulai Lakukan Sosialisasi, Menyasar 2.500 Takmir Masjid

Tak hanya itu, juga ada aturan terkait waktu adzan menggunakan pengeras suara luar dengan rentang waktu 5-10 menit. 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi mengatakan jika aturan tersebut sebenarnya sudah disusun sejak 1978 lalu. 

"Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak tahun 1978 namun baru di tingkat Dirjen, sekarang ditingkatkan ke SE menteri," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (24/2/2022). 

Lanjutnya, keputusan tersebut diambil pasti sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang cukup matang oleh Pimpinan di kantor pusat. 

"Karena SE itu juga ditujukan ke seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Kanwil, Kantor Kemenag, Kepala KUA, Penyuluh agama, hingga takmir masjid," jelasnya.

Baca juga: Reaksi Zaskia Mecca Bertemu Tetangga yang Bangunkan Sahur Lewat Toa Masjid: Kesannya Kita Berantem

Ia menegaskan adanya aturan tersebut bukan untuk melarang penggunaan toa, melainkan hanya mengatur penggunanya saja. 

"Yang tersurat itu dalam rangka untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan harmonisasi sosial, sekali lagu bukan pelarangan tapi pengaturan," terangnya. 

"Aturannya masih bisa adzan, tetap bisa ada shalawatan itu juga masih bisa, tapi sebisa mungkin tidak terlalu lama biar semuanya berjalan baik," terangnya. 

Pengaturan waktu adzan dicontohkan oleh Ihsan misal 10 menit sebelum salat subuh dan 10 menit sebelum adzan salat jumat. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved