Berita Sragen Terbaru
Aturan Toa Masjid Ramai Diperbincangkan, Ternyata Sudah Disusun Sejak 1978 Lalu
Surat Edaran terbaru Menteri Agama RI kini tengah jadi perbincangan masyarakat.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Surat Edaran terbaru Menteri Agama RI kini tengah jadi perbincangan masyarakat.
SE nomor 5 tahun 2022 tersebut, mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu didalamnya mengatur tentang batasan volume yakni paling besar 100 dB atau seratus desibel.
Baca juga: Soal Aturan Toa Masjid dan Musala, Kemenag Wonogiri: Sampai saat Ini Belum Ada Laporan Keluhan
Baca juga: Soal Aturan Toa Masjid, Kemenag Sragen Mulai Lakukan Sosialisasi, Menyasar 2.500 Takmir Masjid
Tak hanya itu, juga ada aturan terkait waktu adzan menggunakan pengeras suara luar dengan rentang waktu 5-10 menit.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi mengatakan jika aturan tersebut sebenarnya sudah disusun sejak 1978 lalu.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak tahun 1978 namun baru di tingkat Dirjen, sekarang ditingkatkan ke SE menteri," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (24/2/2022).
Lanjutnya, keputusan tersebut diambil pasti sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang cukup matang oleh Pimpinan di kantor pusat.
"Karena SE itu juga ditujukan ke seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Kanwil, Kantor Kemenag, Kepala KUA, Penyuluh agama, hingga takmir masjid," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Zaskia Mecca Bertemu Tetangga yang Bangunkan Sahur Lewat Toa Masjid: Kesannya Kita Berantem
Ia menegaskan adanya aturan tersebut bukan untuk melarang penggunaan toa, melainkan hanya mengatur penggunanya saja.
"Yang tersurat itu dalam rangka untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan harmonisasi sosial, sekali lagu bukan pelarangan tapi pengaturan," terangnya.
"Aturannya masih bisa adzan, tetap bisa ada shalawatan itu juga masih bisa, tapi sebisa mungkin tidak terlalu lama biar semuanya berjalan baik," terangnya.
Pengaturan waktu adzan dicontohkan oleh Ihsan misal 10 menit sebelum salat subuh dan 10 menit sebelum adzan salat jumat. (*)