Alasan Angeline Sondakh Berterima Kasih Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar: Hidupku Berubah
Beberapa waktu lalu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh telah resmi bebas dari penjara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh telah resmi bebas dari penjara.
Angie, begitu sapaan akrabnya, merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.
Baca juga: Cerita Sofie Imam Berjodoh Sama Persis Solo : PDKT Agen, Zoom Sama Kevin & Kenangan Rumah Nenek
Usai dinyatakan bebas ia justru berterima kasih kepada Artidjo Alkostar yang memperberat hukumannya di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh menyebut hidupnya justru akan lebih buruk bila menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni selama 4,5 tahun.
"Tapi aku berterima kasih, kalau nggak dibeginiin, mungkin hidup saya akan lebih buruk dari sekarang," ujar Angelina di program Rosi, seperti dikutip dari akun Youtube KompasTV, Minggu (3/4/2022).
Angie mengatakan, waktu hukuman 10 tahun kurungan memberinya waktu untuk menyadari kesalahannya.
Artidjo yang kala itu menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Namun demikian, di akhir 2015, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Angie sehingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kalau mungkin aku hanya dengan 4,5 tahun, nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, hidup saya mungkin tidak akan berubah," ujar Angie.
Ia pun berharap, hukuman serupa seperti yang dijatuhkan padanya juga bisa dijatuhkan kepada tersangka koruptor lain.
Menurut dia, hukuman yang diperberat akan membuat perbedaan sikap bagi para koruptor.
"Kalau hukumannya kecil, 3-4 tahun dengan fasilitas, nggak akan mengubah seseorang. Tapi saya dengan hukuman begitu, dipenjara kaya gitu, it's really a blessing for me. Dan aku rasa aku harus berterima kasih ke Pak Artidjo," kata Angie.
Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Pecah saat Tampil Perdana di TV Setelah Bebas, Merasa Tidak Pantas
Putusan pemberatan vonis Angie di tingkat kasasi didasarkan pada Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.