Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Konten Asusila di Akun Instagram, Bakal Diperiksa

Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
YOUTUBE/Hotman Paris Official
Hotman Paris Hutapea di depan kantornya. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan konten asusila di media sosialnya.

Soal pelaporan terhadap Hotman Paris ini sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya (ada laporan) laporannya diterima," kata Zulpan kepada awak media di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Tim dari penyidik Polda Metro Jaya kata Zulpan, masih mendalami terkait pelaporan yang diketahui dilayangkan rekan sesama pengacara.

Ia hanya memastikan, dalam waktu dekat baik pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Hotman Paris akan dipanggil untuk diperiksa.

Baca juga: Potret Asisten Hotman Paris, 20 Tahun Ikut Kerja Sang Pengacara, Kini Hidup Glamor & Bisa Beli Mercy

Baca juga: Dea Onlyfans Raup Rp20 Juta Per Bulan, Polisi Sebut Pacar Dea Tak Ikut Nikmati Hasil Penjualan

"Nanti dipelajari dahulu lewat penyidik. Tapi saya pastikan laporannya ada," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, organisasi masyarakat Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.

Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga telah menyebarkan informasi dan dokumentasi elektronik, berkaitan dengan asusila yang diposting ke akun tersebut.

Ketua Umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Laporan kali ini terkait perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022) dikutip dari Wartakotalive.com.

Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 2 April 2022.

Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.

Untuk diketahui, postingan dari pengacara kondang itu bersama dengan para wanita sudah sejak lama dibagikan oleh akun tersebut.

Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved