Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temukan Banyak Merek Baru Minyak Goreng? Awas, Bisa Jadi Itu Migor Curah Dikemas Jadi Premium

Kapolri menemukan permainan mafia minyak goreng yang mengemas ulang atau repacking minyak goreng curah menjadi premium.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
ILUSTRASI - Operasi minyak goreng harga subsidi di Pasar Legi Solo yang ludes dalam waktu singkat, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Permasalahan minyak goreng kemasan sampai kini belum kelar di Indonesia.

Bahkan terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendus adanya modus anyar dalam fenomena kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

Yakni permainan mafia minyak goreng yang mengemas ulang atau repacking minyak goreng curah menjadi premium.

Kapolri mencium modus itu berdasarkan hasil pemantauan antara Polri dan Kementerian Perindustrian.

Terbukti banyak merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran.

Baca juga: Disalurkan Mulai April 2022, Simak Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Baca juga: Geramnya Sri Mulyani, Temukan Penjualan Minyak Goreng Curah Bersyarat: Kita Bisa Kasih Sanksi

"Tadi disampaikan pak Menteri modus-modus repacking atau mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru yang selama ini tidak ada di pasar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Sigit pun memastikan pihaknya akan menindak tegas modus repacking minyak goreng tersebut.

Menurutnya, saat ini polisi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memantau modus tersebut.

"Ini juga akan kita tindak tegas. Memalsukan dokumen, sehingga dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," jelas Sigit.

Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sigit menyatakan Polri dan Kementerian Perindustrian akan membentuk satgas satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. Satgas khusus tersebut nantinya yang akan menindak semua kecurangan.

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," ujar Sigit.

Sigit berharap lewat pengawasan ketat apara, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Menurutnya, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," jelas Sigit.

Untuk pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam itu, Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved