Berita Sukoharjo Terbaru
Belum Ada Sebulan, Portal Batas Ketinggian di Underpass Makamhaji Rusak Ditabrak Truk
Portal pembatas ketinggian yang dipasang di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo rusak ditabrak truk, Selasa (5/4/2022).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Portal pembatas ketinggian yang dipasang di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo rusak ditabrak truk, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Padahal, portal tersebut belum ada 1 bulan dipasang, untuk mengantisipasi kendaraan dengan tonase besar melintas di Underpass Makamhaji.
Ya, kendaraan dengan jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas dilarang melintas di Underpass Makamhaji, untuk menjaga kondisi jalan tidak cepat rusak.
Baca juga: Truk Dilarang Lewat Underpass Makamhaji, Giliran Jalan WR Supratman Baki yang Hancur
Baca juga: Underpass Makamhaji Selesai Diperbaiki Hari Ini, Besok Dibuka untuk Umum, Kecuali Kendaraan Berat
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Toni Sri Buntoro, truk yang menabrak portal tersebut mengangkut muatan alat berat.
"Truk tersebut berjalan dari arah Tugulilin (Timur), menuju ke Kartasura (Barat)," katanya, Rabu (6/4/2022).
Truk tersebut menerobos rambu batas JBB yang sudah terpasang di sepanjang jalan Slamet Riyadi, dan di jalan Dlopo.
Hingga tiba di Underpass Makamhaji, sopir truk tidak memperhatikan adanya portal setinggi 4 meter itu, dan akhirnya truk menyangkut.
Baca juga: Underpass Makamhaji Kartasura Ditutup, Begini Dampaknya untuk Lalu Lintas di Pintu Masuk Kota Solo
"Kerusakannya lumayan parah, terpaksa portal dipotong dulu," ujarnya.
Akibatnya, arus lalulintas di jalan Underpass sempat terganggu.
"Macetnya gak begitu lama. Truk langsung mundur dan menepi," ucapnya.
Toni menambahkan, untuk perbaikan baru akan dilakukan hari ini.
Sementara surat jalan dan truk ditahan Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mendapatkan sanksi.
Buat Kecele Truk
Sejumlah truk kecele karena saat ini ada aturan baru jika melintas di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Toni Sri Buntoro kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Kini underpass di Jalan Slamet Riyadi itu dipasangi portal pembatas tinggi kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji.
"Kita pasang portal dengan tinggi 4 meter dan lebar 8 meter," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (8/3/2022).
Usai pemasangan tersebut, sebuah truk tertangkap kamera warga tak bisa melintasi Underpass Makamhaji.
Menurut warga Kartasura, Denny, truk tersebut membawa muatan yang tinggi, sehingga tidak bisa melewati portal yang dipasang.
"Truknya akhirnya putar balik. Semoga tidak ada lagi kendaraan yang melebihi kapasitas melewati Underpass," ujarnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya tak segan-segan melakukan penilangan kepada ODOL yang nekat melitas.
Baca juga: Pura-pura Tanya Loundry di Makamhaji Kartasura, Pria Pakai Helm Ini Sikat HP, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Mulusnya Underpass Makamhaji Pasca Dibuka, Tanpa Ada Suara Klotek, Klotek, Truk Dilarang Melintas
"Kita sudah laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi underpass Kartasura," kata Kapolres.
Kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," jelas dia.
Sekarang Mulus
Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo kini sudah bisa dilewati kendaraan, Selasa (8/3/2022).
Hari pertama pembukaan paska diperbaiki, arus lalulintas di Underpass Makamhaji terpantau lancar.
Kendaraan yang melintas tak perlu memperlambat laju kendaraannya, saat melewati Underpass.
Tak ada bunyi 'klotek klotek' yang berasal dari plat besi yang rusak.
Kini plat besi sudah diganti dengan cor, sehingga lebih awet.
Sejumlah pembatasan mulai dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Baca juga: Underpass Makamhaji Selesai Diperbaiki Hari Ini, Besok Dibuka untuk Umum, Kecuali Kendaraan Berat
Baca juga: Masih Harus Bersabar, Warga Sukoharjo Belum Bisa Dapat STB TV Digital Gratis, Tunggu Instruksi Pusat
Sedangkan kendaraan di bawah 8.500 masih diperbolehkan melintasi underpass.
"Mereka (Kendaraan JBB 8.500 ke atas) akan kita alihkan dengan memakai rambu-rambu yang sudah dipasang ditempat - tempat yang sudah ditentukan," terang Toni.
Kendaraan yang bertonase besar tersebut akan dialihkan ke sejumlah jalan alternatif. Dari arah Semarang atau Yogyakarta menuju Utara atau sebaliknya, kendaraan bisa melewati jalur Kleco atau memutar melewati Solo.
Selain itu juga bisa melewati jalur arah Pakis-Daleman-Baki-Tanjunganom.
"Kita sudah koordinasi dengan Satlantas Sukoharjo kalau ada yang ngeyel bakal ada penindakan. Dan Satlantas dengan siap akan melakukan penindakan apabila ada pelanggaran di area Underpass ini," ujarnya.
Sejumlah sosialisasi terkait larangan tersebut juga sudah dilakukan Dishub Sukoharjo dibantu Pemerintah Kecamatan Kartasura kepada para pengusaha.
Sebab, banyak gudang yang lokasinya berada di jalur Underpass.
"Koordinasi kita juga melibatkan lintas sektoral dengan Kota Solo, Klaten. Jadi kebijakan yang kita lakukan ini sudah didukung stakeholder yang ada," pungkasnya. (*)