Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati karena Aksi Bejatnya, Komnas HAM Tak Setuju : Tak Beri Efek Jera
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut merespons vonis mati terhadap pelaku rudapaksa, Herry Wirawan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut merespons vonis mati terhadap pelaku rudapaksa, Herry Wirawan.
Komnas HAM tidak sepakat dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ia menilai vonis mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.
Pihak Herry Wirawan sendiri masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, yakni mengajukan kasasi.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar hakim kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan vonis Herry Wirawan.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Penembakan Tersangka Teroris di Sukoharjo
Baca juga: Soal Kasus Dokter di Sukoharjo Ditembak Mati Densus 88, Polri Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera, atau pengurangan tindak pidana, baik itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, atau narkoba, atau tindak pidana lainnya."
"Karena itu sekali lagi kita menginginkan adanya satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti."
"Manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Komnas HAM juga berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, namun hukuman tersebut bukan hukuman yang serta merta.
Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.
Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.
Dalam UUD 1945 pun, menurut Taufan, menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.