Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jual WiFi Ilegal, Pria di Pacitan Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta

Rupanya modusnya, pelaku membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
ist/Dok. Humas Polres Pacitan
Polisi ungkap kasus penjualan Wifi tanpa izin. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria di Pacitan, Jawa Timur, berinisial IA (28), warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap polisi.

Pasalnya, IA diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke 96 warga.

Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan dari warga.

Baca juga: Viral Ibu Rasa Aneh saat Perjalanan Pulang Liburan, Benar Saja Anaknya Ternyata Ketinggalan di Hotel

Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.

Setelah ditelusuri jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.

"Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT)," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Rupanya modusnya, IA membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Selanjutnya, oleh IA kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom.

Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.

Diketahui, IA meminta kepada warga uang Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.

Sementara untuk satu bulan IA menarik biaya ke pelanggannya sebesar Rp 165 ribu.

"Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis," ujarnya.

Dalam sebulan pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta.

Baca juga: Penampakan Longsor di Kismantoro, Akibatnya Arus Lalu Lintas Penghubung Wonogiri-Pacitan Putus

Baca juga: Viral Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Polisi Temukan Fakta Ini saat Periksa Kapal ABK

"Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi," terangnya.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved