Pengakuan Kolonel Priyanto: Sengaja Buang Handi-Salsabila ke Sungai, Berharap Hilang Dimakan Ikan
Priyanto ternyata sengaja membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila untuk menghilangkan jejak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Update terbaru kasus terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto.
Priyanto ternyata sengaja membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila.
Hal tersebut dilakukan dnegan harapan jasad hilang dimakan ikan atau hanyut ke laut lepas.
Ini disampaikan Priyanto ketika memberikan keterangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Hanya Modal Baju Dokter, Priyono Sukses Tipu Warga Sukoharjo yang Nafsu Jadi PNS Jalur Belakang
Baca juga: Nasib Kolonel Priyanto Usai Tabrak Lari di Nagreg, Kini Diborgol & Disoraki Warga saat Rekonstruksi
"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujar Priyanto dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Priyanto mengatakan munculnya ide membuang jasad kedua korban karena ia bersama rombongan kebetulan akan melewati sungai besar, yakni Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Menurutnya dalam perjalanan, Priyanto dan rombongan tenyata tidak menemukan lokasi yang dirasa tepat kecuali sungai.
"Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," jelasnya.
Priyanto menyebut dua jasad tersebut pasti akan ditemukan jika akhirnya dibuang ke daratan.
Sehingga memutuskan untuk membuangnya ke sungai.
Dalam perkara ini, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.
Setelah kecelakaan tersebut, korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Atas perbuatannya Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Masih Ingat Sabrina Salsabila? Dulu Sempat Viral Nikah Kelas 2 SMA, Kini Sudah Jadi Mama Muda
Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Kondisi Jenazah yang Dibuang Kolonel Priyanto: Masih Napas saat Ditenggelamkan
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)