Ramadan 1443 H
Tahan Syahwatmu, Ini Hukuman bagi Orang yang Nekat Berhubungan Badan Siang Hari saat Bulan Ramadan
Apabila ada Umat Muslim yang melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Selama bulan suci Ramadan, Umat Muslim diwajibkan menjaga diri dari hawa nafsu.
Tak hanya nafsu untuk makan dan minum, melainkan juga nafsu menjaga syahwat.
Salah satu hal yang dilarang keras ketika bulan Ramadan adalah berhubungan badan di siang hari.
Apabila ada Umat Muslim yang melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Baca juga: Hukum Melihat Foto atau Video yang Menampilkan Aurat Wanita saat Puasa, Apakah Sah Puasanya?
Baca juga: Bagaimana Hukum Ghibah saat Ramadan? Ustaz: Tidak Membatalkan Puasa, tapi Membatalkan Pahala
Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.
Senada maknanya dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Ada empat macam kafarat, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.
Kafarat Jima' adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Perihal kafarat jima' ini, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program tanya ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Terdapat beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
(*)