Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pria Ditegur Petugas Stasiun karena Memotret Kereta Api Gunakan Lensa Tele, Ini Penjelasan KAI

Baru-baru ini beredar cerita viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.

TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi : Kereta Api di Stasiun. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar cerita viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.

Dalam cerita tersebut, Anderson mengaku mendapati teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru karena ingin mengambil gambar kereta Jr203 Livery baru yang sedang berada di stasiun tersebut.

Baca juga: Mas Pur Kini Duda, Putri Anne Tanggapi Kemungkinan Ia Balik ke TOP, Minta Furry Setya untuk Jawab

Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera yang dilengkapi lensa tele itu, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.

Kendati demikian, saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan dalam hal ini mirrorless itu diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Hanya saja, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.

Alhasil perdebatan antara Anderson dan petugas keamanan stasiun kereta api Pasar Minggu Baru tak terelakkan.

"Bapak ngeyel ya kalau dibilangin," kata petugas PKD itu seperti yang diceritakan Anderson dalam akunnya, dikutip Minggu (10/4/2022).

Terlepas dari perdebatan itu, Anderson yang mengaku sebagai pecinta foto kereta itu mengaku sudah mendapati gambar yang dia inginkan yakni kereta Jr203 Livery Baru.

Setelah itu, dia dibawa oleh petugas keamanan PKD ke kantor staff stasiun untuk menjelaskan detail kronologi dan maksud tujuannya mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut, sebab menurutnya, kamera mirrorless yang digunakan merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

"Di sini saya sebagai penghobi foto kereta api merasa sangat bingung, saya cuma bilang, oke kalau begitu besok-besok tulis diaturannya ya 'dilarang menggunakan tele' kasih tau di sosmed aja biar jelas, di sini sekarang jelas ga ada peraturannya kok masa ga boleh," tukas Anderson.

Penjelasan PT KAI

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Eva Chairunisa, mengungkapkan adanya peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat ataupun penumpang saat mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta.

Adapun peraturan yang dimaksud salah satunya yakni penggunaan perangkat dalam mengambil gambar serta izin dari pihak PT KAI.

Hal itu ditetapkan kata Eva, guna mengantisipasi adanya kepentingan lain oleh pihak tertentu dalam mengambil gambar seperti halnya kepentingan komersial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved