Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Siap-siap, Mahasiswa Baru UNS Solo Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Begini Alasannya

Tak hanya mengurus SIM hingga jual beli tanah, ternyata kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan di kampus.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tower Ki Hadjar Dewantara yang jadi ikon UNS di Jalan Ir Sutami Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. 

"Saat ini, sebanyak 236 juta jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan UHC sebesar 86 persen," paparnya.

Urus SIM Wajib Pakai BPJS

Kartu BPJS saat ini digunakan untuk syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK di Karanganyar. 

Baru-baru ini, akun Instagram milik Satlantas Polres Karanganyar telah mengunggah postingan yang berisi sosialiasi terkait syarat BPJS kesehatan sebagai syarat kepengurusan dua surat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, akun Instagram @satlantas_polreskaranganyar mengunggah sebuah gambar yang berisi sosialiasi yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Miris, Masih Ada Bidan yang Digaji Ratusan Ribu Rupiah per Bulan dan Tak Mendapatkan BPJS

Baca juga: Viral Video Pria di Bulukumba Meninggal saat Perekaman e-KTP, Mau Urus BPJS Kesehatan untuk Operasi

Dalam unggahan tersebut, berisi keterangan bahwa BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK di Polres Karanganyar.

Kemudian dalam unggahan tersebut tertulis keterangan sebagai berikut:

Selamat Siang Sobat Police

Berkaitan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, mala polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan Pemohon SIM dan STNK adalah peserta Aktif.

Sosialiasi ini bersifa pemberitahuan /Himbauan awal, agar Pemohon SIM Dan Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan adanya perubahan dan regulasi dalam Kepengurusan SIM dan STNK.

Semoga Bermanfaat

Serta Patuhi Aturan Berlalu Lintas

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro membenarkan informasi BPJS  Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

"Sosialisasi ini bersifat pemberitahuan serta himbauan awal adanya informasi tersebut," kata Anggoro, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).

Anggoro mengatakan, sosialisasi tersebut digencarkan agar masyarakat yang mengurus SIM maupun STNK memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved