8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Simak Penjelasannya
Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, secara zat maupun substanti perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
- Harta tersebut melewati haul
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi
Lalu siapa yang berhak menerima zakat mal?
Baca juga: Tembus Rp 19 Juta, Polres Sukoharjo Mulai Berikan Zakat Fitrah, Sasar Ponpes hingga Masyarakat Umum
Dalam Alquran, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:
1. Orang fakir, yakni mereka yang tak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
2. Orang miskin, yakni orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
3. Amil atau orang yang mengelola zakat
4. Maualaf
5. Hamba sahaya
6. Orang yang berpetualang
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Alloh
8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan
(*)
Berita Terkait