Kematian Bocah Kartasura
Di Balik Tewasnya Dila di Kartasura :Tersangka Dididik Keras, Dihajar & Diikat di Pohon oleh Ayahnya
Di balik tragedi mengerikan yang membuat UF alias Dilla (7) tewas, ada kisah kelam yang dialami pelaku GSB (24), dab FNH (18).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
Keduanya hanya membelakangi sembari menunduk.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini, FNH merupakan tersangka utamanya.
"Pada hari Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri, sehingga korban jatuh kebelakang," kata Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).
"Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik, sore harinya sempat dibawa ke Runah Sakit, namun di sana dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.
Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja.
FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki.
Bahkan, dia juga pernah memukul Dila dengan tongkat bambu, dan pernah mengikat korban dengan tali rafia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura
Baca juga: Histeris, Tangis Ibu Angkat Dila Bocah Tewas Dianiaya Pecah Lihat Jenazah : Dila, Ibu Pulang Dila
Tindakan penganiayaan itu tak hanya dilakukan oleh FNH, namun kakaknya berinisial GSB juga sering melakukan tindakan penganiayaan.
GSB pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.
Dia juga memukul dengan gagang pel karena korban diturduh mengambil uang dari warung yang dijaga oleh pelaku.
"Pelaku pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, kemudian dipukul dengan rotan seblak kasur hingga menangis," ucapnya.
"Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.
Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Tangkap Kakak Angkat yang Tewaskan Dila Bocah Kartasura: Polisi Sita Tali Rafia hingga Cambuk Kasur
Baca juga: Kagetnya Guru TK Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura: Pagi Masih Sekolah, Sore Meninggal
Tersangka GSHB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.