Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kematian Bocah Kartasura

Tampang Kakak di Kartasura yang Menyiksa Adiknya hingga Tewas : Berbaju Tahanan, Diborgol & Menunduk

Sosok kakak keji GSB (24) dan FNH (18) yang menyiksa adiknya UF alias D (7) hingga tewas resmi jadi tersangka.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Penampilan GSB (24) dan FNH (18) yang menyiksa adiknya UFT alias dila hingga tewas di usai konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

"Pelaku pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, kemudian dipukul dengan rotan seblak kasur hingga menangis," ucapnya.

"Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.

Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Tangkap Kakak Angkat yang Tewaskan Dila Bocah Kartasura: Polisi Sita Tali Rafia hingga Cambuk Kasur

Baca juga: Kagetnya Guru TK Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura: Pagi Masih Sekolah, Sore Meninggal 

Tersangka GSHB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Sementara tersangka FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres.

Alasan Siksa Adiknya

Tersangka FNH (18) membuka alasannya kenapa menganiaya adik sambungnya UF alias Dila (7) hingga berakhir tewas.

Di hadapan polisi saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, FNH blak-blakan menendang Dila di rumahnya di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Tendangan itu dilancarkan lantaran tersangka menuduh korban telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu.

Tersangka menendang kedua kaki korban, yang membuatnya terjatuh ke belakang.

Hal itu mengakibatkan kepala bagian belakang korban membentur lantai.

"Saya gak kepikiran untuk nendang, biasanya saya mukul, itu sangking emosinya saya nendang," katanya, Rabu (13/4/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved