Berita Sragen Terbaru
Pekerja di Sragen Bisa Bernapas Lega, Hampir Semua Perusahaan Sudah Komitmen Bayar THR Tepat Waktu
Kepala Keuangan RS PKU Muhammadiyah, Dian, mengatakan THR akan dibayarkan pada tanggal 18 April 2022 mendatang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Sragen terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2022, pada Rabu (13/4/2022).
Mereka melakukan inspeksi mendadak atau sidak di dua perusahaan, yakni RS PKU Muhammadiyah Sragen dan PT Kenaria Kemilau Warna Ceria Sragen.
Kedua perusahaan itu sepakat untuk membayar THR karyawannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Keuangan RS PKU Muhammadiyah, Dian, mengatakan THR akan dibayarkan pada tanggal 18 April 2022 mendatang.
Baca juga: Duh! Serikat Buruh di Sragen Temukan Ada Perusahaan yang Berikan THR Karyawan dengan Menyicil
Baca juga: Pegawai Baru Belum Kerja 1 Tahun Dapat THR Berapa? Simak Aturannya
"Tanggal 18 kami keluarkan, bulan kemarin sudah kita sisihkan, jenisnya gaji pokok dan tunjangan," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).
Jumlah karyawan di RS PKU Muhammadiyah Sragen total terdapat 215 orang, di mana 80 orang di antaranya merupakan pegawai tetap.
Lanjut Dian, perbedaan pembayaran THR sesuai dengan komponen gaji yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.

"Untuk perbedaan sesuai komponen gaji, satu kali gaji apabila dia sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan proporsional apabila dia kurang dari setahun," jelasnya.
Komitmen untuk pembayaran THR tanpa dicicil juga disampaikan bagian Personalia dan Umum PT Kenaria (Kemilau Warna Ceria) Sragen, Suwardi.
"Untuk urusan THR, sejak dulu kami belum pernah dicicil, bahkan ditahun 2020-2021 kemarin, disini THRnya tahun ini dikasihkan tanggal 22 April," jelas Suwardi.
Lanjutnya, tak hanya THR, bagi karyawan yang berprestasi juga akan mendapat tambahan bonus dari direktur utama atas dedikasi mereka.
Bagi karyawan yang masuk saat hari libur nanti, tetap akan diberikan gaji pengganti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Di sini libur lebaran mulai dari 29 April sampai 9 Mei, bagi karyawan yang tidak libur, tetap akan diberikan gaji pengganti, seperti satpam," terangnya.
Di PT Kenaria sendiri terdapat 530 karyawan, dengan karyawan tetap sebanyak 156 orang tanpa ada tenaga outsourcing atau buruh harian lepas.
Pemberian THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali pendapatan untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan, dan proporsional bagi karyawan yang bekerja belum genap satu tahun.
Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto, mengatakan secara umum perusahaan di Kabupaten Sragen sepakat untuk membayar THR tanpa dicicil.
"Hasilnya secara umum, tadi juga berbincang dengan ketua apindo Sragen sepakat untuk membayar THR tanpa dicicil," jelasnya.
Namun, ia tidak menampik masih ada perusahaan di Sragen yang masih ragu untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.
Namun, ia akan terus melakukan monitoring agar para karyawan bisa mendapatkan haknya pada hari raya nanti.
"Kecuali satu perusahaan yang masih ragu-ragu, sudah koordinasi dan mempertimbangkan memberikan THR sesuai dengan aturan," kata Muh Yulianto.
"Ini nanti beberapa hari masih kita lakukan monitoring, kita juga akan memantau perkembangannya," jelasnya.
Serikat Buruh di Sragen Temukan Ada Perusahaan yang Berikan THR Karyawan dengan Menyicil
Fenomena menyicil Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 masih terjadi di Kabupaten Sragen.
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan, hingga saat ini, masih ditemukan salah satu perusahaan yang masih ragu untuk membayar THR penuh dan kontan atau berencana mencicil pembayaran THR kepada karyawannya.
"Sementara yang sudah terdeteksi ada satu perusahaan (yang akan membayar THR karyawan dengan mencicil)," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).
Lanjutnya, saat ini pihak buruh masih terus melakukan pembicaraan dan negoisasi dengan pihak perusahaan, agar mereka bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Meski begitu, pihak buruh tetap menuntut agar perusahaan yang dimaksud bisa menjalankan peraturan SE terbaru.
"Tapi, dari pihak serikat buruh atau buruh terap mendorong agar perusahaan bisa melaksanakan aturan dan SE menaker," jelasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi.
Menurut Suwardi memang masih ada satu perusahaan yang masih ragu untuk membayarkan THR secara penuh.
"Hampir semua komitmen untuk membayar full sesuai dengan peraturan, tapi memang masih ada satu yang masih ragu," kata Suwardi, Rabu (13/4/2022).
"Perusahaan itu sudah mulai melangkah pasca pandemi ini, tapi masih tertatih-tatih, tapi tetap kita dorong untuk bisa membayar THR sebagaimana peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sebagai ketua Apindo, Suwardi tetap mengimbau kepada pengusaha di Kabupaten Sragen dalam hal pembayaran THR untuk tidak dicicil.
"Kalau intinya kita mengimbau untuk satu kali gaji jika itu karyawan yang sudah bekerja diatas 12 bulan, dan tidak dicicil," terangnya.
Menurut pengamatannya, saat ini beberapa perusahaan di Kabupaten Sragen yang sempat seret selama pandemi, kini sudah mulai berjalan normal kembali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Muh Yulianto akan terus memonitoring perusahaan tersebut.
"Nanti kita pantau terus, dengan memberi pendekatan, mestinya yang lain memberi, perusahaan tersebut juga bisa memberi THR sebagaimana mestinya, kita akan dorong terus," kata Muh Yulianto. (*)