Berita Sukoharjo Terbaru
Portal Pembatas Underpass Makamhaji Ditabrak Terus, Dua Pengacara Protes : Masyarakat Bisa Menggugat
Mantan ketua Peradi Solo Badrus Zaman mengatakan, pemasangan portal itu tidak diperlukan karena jalan umum.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Sebab, masyarakat membayar pajak untuk menikmati fasilitas umum.
"Ketika jalan underpass rusak, maka tidak seharusnya penyebab kerusakan dialamatkan kepada pengguna jalan, atau kendaraannya," ucapnya.
"Harusnya, kualitas jalannya yang ditingkatkan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas di Underpass Makamhaji keputusan forum lalu lintas.
"Dasar hukumnya Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2," pungkasnya.
Baru Sebulan, Sudah Tiga Kali Ditabrak Truk
Underpass Makamhaji di kecamatan Kartasura, Sukoharjo sudah dipasangi portal pembatas tinggi kendaraan pada 26 Maret 2022 lalu.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji.
Sebab, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Baca juga: Terjadi Lagi, Truk Terobos Portal Pembatas Ketinggian Underpass Makamhaji: Besi Jadi Melengkung
Baca juga: Truk Dilarang Lewat Underpass Makamhaji, Giliran Jalan WR Supratman Baki yang Hancur
Sebulan dipasang, portal Underpass Makamhaji sudah ditabrak truk sebanyak 3 kali.
Yang paling parah saat ditabrak truk muatan alat berat pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut mengakibatkan portal pembatas sebelah timur harus dipotong, dan dipasang ulang.
Selang 10 hari kemudian, portal pembatas ketinggian disebelah barat Underpass Makamhaji di tabrak truk kontainer, Jumat (8/4/2022).
Akibatnya, besi pembatas bengkok. Dan dilepas, sehingga truk bisa melintas.
Perbaikan portal timur dan barat sendiri baru selesai dilakukan pada Senin (11/4/2022).