Berita Solo Terbaru
Benarkah Jasa Penukaran Uang Baru di Jalanan Menjelang Lebaran Dianggap Riba? Begini Kata MUI Solo
Jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran biasanya menjamur di mana-mana, di antaranya di Kota Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran biasanya menjamur di mana-mana.
Di antaranya penukaran uang baru bermunculan di pinggir jalanan Kota Solo.
Sistem menggunakan jasa penukaran uang jalanan ini, masyarakat akan dikenakan biaya Rp 5-10 ribu untuk penukaran Rp 100 ribu.
Uang Rp100 ribu itu bisa ditukar uang pecahan baru, yakni pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.
Riba adalah tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Subari mengatakan, dalam transaksi jasa penukaran uang itu tergolong riba.
Sebab, pada transaksi di jasa penukaran uang itu lebih seperti pada transaksi jual beli uang dengan mata uang yang sama.
Baca juga: Kapan Lebaran 2022? Muhammadiyah Idul Fitri Senin 2 Mei 2022, Prediksi MUI Salat Id Serentak Sama
Baca juga: Jelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang Jalanan Mulai Menjamur di Solo, Transaksi Capai Rp 30 Juta
"Ya termasuk riba, kecuali kalau ada orang menyuruh menukarkan uang, lalu diberikan upah, itu beda lagi," katanya, Jumat (15/4/2022).
"Tapi di jasa penukaran uang jalanan ini tidak, dia mematok harga, ada penukaran uang dengan nilai yang berbeda, jadi semacam jual beli uang," tambahnya.
Subari menjelaskan, jika penukaran uang ke dalam kurs mata uang yang lain akan berbeda.
Sebab, setiap mata uang memiliki nilai kursnya masing-masing.
"Itu yang ditukarkan sama-sama uang rupiah, beda jika dengan uang asing, karena perbedaan nilai berdasarkan kurs, dan ada selisih nilai jual atau beli," jelasnya.
Subari meminta kepada masyarakat agar tidak kaku harus menukarkan uang pecahan baru saat lebaran.
Jika ingin menukarkan uang, bisa dilakukan di tempat pelayanan uang tanpa ada nilai tambah.